TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Mandiri Manajemen Investasi terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM).
Penolakan gugatan anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbkl itu disampaikan oleh majelis hakim pada Kamis, 26 Agustus 2021. Majelis hakim membacakan amar putusan atas perkara dengan nomor 286/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
"Benar (PKPU MMI) ditolak," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada Bisnis, Jumat, 27 Agustus 2021.
PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) sebelumnya melalui kuasa hukumnya Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari Kantor Hukum AKSET mengajukan permohonan PKPU terhadap TDPM di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 8 Juli 2021.
Gugatan PKPU diajukan setelah proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM atas adanya kondisi gagal bayar atas underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152 yaitu surat utang (Medium Term Notes atau MTN) seri II yang diterbitkan TDPM dianggap merugikan investor.
Kuasa Hukum Mandiri Manajemen Investasi Suharsanto, telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik kepada TDPM sejak akhir April 2021. Hal ini dilakukan usai perusahaan petrokimia tersebut dinyatakan wanprestasi atau gagal melunasi utang pokok MTN Seri II senilai Rp410 miliar beserta bunganya, yang jatuh tempo 27 April 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, TDPM lalu menunjuk SJ Investment & Advisory sebagai konsultan penasihat keuangan untuk membantu menyusun restrukturisasi utang TDPM terhadap para krediturnya.